Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung baru memasang 102 dari 200 tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir) pada wajib pajak di 2020.
Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemasangan pada tempat-tempat usaha yang dinilai harus dipasang tapping box.
“Tapi baru 102 alat yang dipasang. Maka ini kita harus kerja ekstra supaya bisa capai target 200 alat di akhir September ini,” ungkapnya, Selasa (8/9/2020)..
Menurutnya, kendala di lapangan sendiri cukup banyak, seperti ada tempat usaha yang menolak dipasang tapping box, kemudian pemilik yang tidak bisa ditemui dan objek pajaknya sudah tutup dan sebagainya. Tapi rata-rata wajib pajak yang menolak bisa diatasi setelah diberi pemahaman.
Namun jika nantinya ada wajib pajak yang menolak dilakukan pemasangan, akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga tiga kali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018.
“Jika surat teguran hingga tiga kali masih diabaikan, maka akan dilakukan pencabutan izin sementara. Kemudian apabila wajib pajak masih enggan dipasang tapping box, maka kita libatkan Dinas Perizinan kota setempat untuk mencabut izinnya secara permanen,” tegasnya. (*)
sumber : https://www.kupastuntas.co/2020/09/08/bpprd-bandar-lampung-baru-pasang-102-tapping-box