Tugas Pokok

Sekretariat


Program & Informasi :
 Menghimpun dan menginformasukan program dalam anggaran
 Mengkompilasi data dan menyiapkan untuk perencanaan program dan kegiatan
 melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program kegiatan badan
 melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program, kegiatan dan melaksanakan Intensifikasi
 Melaksanakan koordinasi dengan bidang – bidang terkait data pelaksanaan program dan kegiatan

Keuangan & Aset

 Melakukan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pengadministrasian keuangan, perjalanan dinas, pengadministrasian gaji dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
 Mempersiapkan administrasi keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran
 Mempersiapkan kelengkapan administrasi barang dan aset daerah
 menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran
 Mempersiapkan bahan/data untuk pelaksanaan evaluasi relisasi anggaran
 Menghimpun dan mengumpulkan data laporan belanja dan pendapatan

Umum & Kepegawaian

 Melaksanakan administrasi pengelolaan tata urusan kepegawaian dan sistem pelaporan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, mutasi disiplin, kenaikan pangkat, pengembangan, sanksi, sasaran kerja, kesejahteraan pegawai dan pensiun
 Menyusun laporan analisis beban kerja pegawaun dan analisis jabatan
 Membuat program laman (website) sistem perpajakan dan kepegawaian badan
 Membuat laporan analisis beban kerja dan analisis jabatan

Bidang Pajak

Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Lainnya :
 Menyusun program, kebijakan teknis dan menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pemungutan, pengelolaan, pendataan, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Lainnya
 Mengkompilasi data Wajib Pajak dalam rangka pendataan, pemungutan dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
 Menyiapkan surat panggilan dan menyampaikan STPD kepada Wajib Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir yang bermasalah dalam pembayaran Pajak Hiburan melalui UPT BPPRD Kota Bandar Lampung
 Menyusun potensi dan target Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Lainnya

Bidang Pembukuan dan Pelaporan

Pembukuan & Penerimaan :

 Melaksanakan penyusunan jurnal harian pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame serta Laporan Realisasi Anggaran per UPT BPPRD Kota Bandar Lampung
 Menyiapkan dan menyusun jurnal harian pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame serta Laporan Realisasi Anggaran per UPT BPPRD Kota Bandar Lampung
 Menyiapkan bahan/data per jenis pajak sebagai bahan koordinasi dengan UPT dan bidang pajak di lingkup BPPRD Kota Bandar Lampung
 Melakukan rekonsiliasi penyampaian SPTPD Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame dan Parkir dengan Bidang Pajak dan UPT BPPRD Kota Bandar Lampung berdasarkan SIAPAD
 Tersedianya Laporan Realisasi Pendapatan UPT BPPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2019 berbasis harian dan bulanan

Pelaporan :

 Melaksanakan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah
 Menghimpun data anggaran dan realisasi anggaran pendapatan daerah
 Melaksanakan penyusunan Laporan Pendapatan Pajak Diterima Dimuka
 Menyiapkan data anggaran dan realisasi pendapatan daerah

Bidang Pendaftaran dan Penetapan

Pendaftaran :

 Menyusun Program dan Kebijakan Tekis Subbidang Pendaftaran
 Mengkoordinasi pelayanan pendaftaran Wajib Pajak melalui Unit Pelayanan Teknis

Penetapan :

 Memeriksa kelengkapan berkas dan meneliti perhitungan jumlah pajak

Keberatan :

 Membuat berita hasil pemeriksaan lapangan kemudian Menyusun draf naskah keputusan
 Mempersiapkan bahan rumusan kebijakan terkait permohonan yang diajukan
 Membuat bahan pertumbangan terkait permohonan pengurangan pajak

Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional

Pengolahan Data & Informasi :

 Menyusun program dan kebijakan teknis pengolahan data dan informasi
 Merencanakan pembuatan program, menganalisa kebutuhan dan rencana kerja sebagai bahan menyusun program dan kebijakan teknis pengolahan data dan informasi
 Melakukan proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2
 Tersedianya informasi program dan kebijakan teknis pengolahan data dan informasi

Pengawasan & Pengendalian :
 Melaksanakan koordinasi pengendalian dan pengawasan pemungutan pajak daerah
 Mempersiapkan teknis pengawasan, penertiban dan pengendalian, serta verifikasi lapangan terhadap objek pajak daerah dengan berkoordinasi dengan UPT
 Melaksanakan kegiatan audit pajak daerah
 Melaksanakan pengawasan operasional perangkat Tapping Box pada Objek Pajak yang dikelola BPPRD Kota Bandar Lampung

Perencanaan & Ekstensifikasi Pajak Daerah :
 Menghimpun, menyiapkan dan menyusun bahan materi draft peraturan dibidang perpajakan
 Melaksanakan rapat evaluasi penerimaan PAD dengan para Kepala OPD pengelola PAD se kota Bandar Lampung
 Membantu pelaksanaan pembinaan dan assistensi perpajakan daerah
 menyiapkan pelaksanaan rapat evaluasi penerimaan PAD dengan instansi/OPD pengelola PAD

X


Ayoo Warga

Kota Bandar Lampung

Telah Hadir Layanan Pajak Daerah Berbasis Elektronik

Silahkan Klik !!